
Jakarta –
Anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI Ahmad Irawan menyambut baik planning Pemerintah yg ingin memiskinkan mafia tanah dengan jeratan delik aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini menjadi upaya buat merealisasikan keadilan buat semua rakyat Indonesia.
“Konservasi terhadap hak atas tanah dari kejahatan cecunguk tanah ialah sebuah bentuk sokongan hak konstitusional terhadap warga negara,” kata Ahmad Irawan, dalam pemberitahuan tertulisnya, Senin (4/11/2024).
Adapun hak konstitusional yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yg berbunyi:
Pasal 28 G ayat (1)
Setiap orang berhak atas sokongan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yg di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan perlidungan dari bahaya cemas untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang ialah hak asasi
Pasal 28 H ayat (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak punya eksklusif dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara absolut oleh siapa pun
Untuk itu, Ahmad Irawan menyebut semangat Pemerintah bagi memiskinkan cecunguk tanah ialah langkah yang progresif.
“Jadi memang negara mempunyai keharusan konstitusional bagi melindungi harta benda warga negara,” ujarnya.
“Dewan Perwakilan Rakyat RI, utamanya Komisi II sungguh mendukung, mengingat korban kejahatan banyak dari penduduk yg tidak punya kesanggupan besar lengan berkuasa susukan terhadap keadilan (access to justice). Apalagi saat berhadapan dengan korporasi besar,” lanjut Wawan.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Bakal Miskinkan Mafia Tanah! |
Menurutnya, bahaya pemiskinan pelaku sanggup menjadi langkah pemberantasan cecunguk tanah yg efektif. Apalagi, kata Wawan, jaringan cecunguk tanah mempunyai organisasi terencana dalam melakukan kejahatannya.
“Mafia tanah juga mempunyai potensi merugikan negara. Bukan hanya dari nilai tanahnya, namun juga dari nilai pajak yang sanggup ditagih negara,” ujarnya.
Wawan menyampaikan, upaya Pemerintah dalam memberantas cecunguk saat ini telah kelihatan serius. Menurutnya, langkah Kementerian ATR/BPN sudah tepat. Ia meyakini seluruh upaya tersebut mulai sukses jikalau ada akad yg besar lengan berkuasa dari Pemerintah.
“Jadi sudah benar kalau ATR/BPN konsentrasi menindak kejahatan ini. Bahwa tindak lanjut dan pembersihan praktik cecunguk tanah tergantung akad politik pemerintah. Langkah ini menunjukkan akad negara membela rakyat,” sebut Wawan.
Anggota dewan dari dapil Jawa Timur V itu meyakini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah mempunyai pranata aturan yang lengkap buat menindak cecunguk tanah dengan TPPU. Wawan juga menganggap jerat aturan terhadap cecunguk tanah saat ini masih belum setimpal dari apa yg mereka perbuat yakni hanya bahaya pidana di atas 4 tahun atau lebih.
“Saya yakin, Pak Menteri ATR/BPN sudah mempunyai pranata aturan yg lengkap bagi mendorong penindakan terhadap cecunguk tanah. Termasuk dalam mendorong upaya pengungkapan pembersihan duit dari hasil praktik kejahatan terhadap harta benda,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid merekomendasikan memiskinkan pelaku cecunguk tanah. Nusron menyampaikan pihaknya bertujuan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas cecunguk tanah.
Dia juga menekankan pemberantasan cecunguk tanah mulai dijalankan dengan penguatan kerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun mulai melaksanakan meeting kerjasama khusus dengan forum terkait.
Baca juga: Menteri Nusron: Selama Masih Hirup Udara, Selama Itu Mafia Tanah Masih Ada |
“Kita tak dapat menoleransi cecunguk tanah. Kita mulai melaksanakan pertemuan kerjasama khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami mulai menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap cecunguk tanah,” kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Terkait mulai melibatkan KPK, Nusron menganggap tindak kejahatan yang dijalankan pelaku cecunguk tanah tidak cuma dijerat delik pidana umum. Agar membuat imbas jera, ia menyebut perlu delik tindak kriminal pembersihan uang.