
Jakarta – Pemerintah akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri minimal satu tahun. Kebijakan gres tersebut naik cukup tinggi dibandingkan sebelumnya.
Sebelumnya, masa simpan minimal DHE SDA oleh eksportir minimal cuma tiga bulan. Sedangkan persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pergeseran kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memerlukan budget jumbo.
“Nggak ada hubungan dengan (upaya mendapatkan dana untuk) Makan Bergizi Gratis,” tegas Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: DHE Wajib Diparkir 100% di RI 1 Tahun, Pemerintah Siapkan Sederet Insentif |
Meski pemerintah sudah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG tahun ini, disebut-sebut kegiatan tersebut masih memerlukan komplemen budget hingga Rp 100 triliun. Dengan demikian, pemerintah punya komplemen beban keuangan yang besar.
Airlangga menjelaskan, pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang masa simpan DHE SDA ini salah satunya sebab membandingkan dengan kebijakan negara-negara tetangga.
“Ya pasti kita comparable dengan negara lain, apakah itu Malaysia atau Thailand,” ujarnya.
Pemerintah juga merencanakan sejumlah insentif atau kepraktisan keuangan seiring rencana penerapan kebijakan gres ini, salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.
Fasilitas-fasilitas ini diberikan terhadap sektor mineral watu bara, serta SDA lain, tergolong kelapa sawit, kemudian sektor perikanan dan kehutanan seluruhnya. Sedangkan sektor minyak bumi dan gas alam (migas) tidak tergolong di dalamnya.
Baca juga: Tahan 100% Dolar Eksportir Setahun, RI Bisa Tambah Devisa US$ 90 M/Tahun |
Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan gres ini berpeluang memperbesar cadangan devisa Indonesia hingga di atas US$ 90 miliar per tahun.
“Ada sanggup hingga di atas US$ 90 miliar satu tahun,” kata Airlangga terhadap wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Airlangga memutuskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penempatan DHE SDA akan keluar dalam waktu dekat. Di segi lain, kerjasama bareng regulator terkait menyerupai Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan akan terus dilakukan.
“(Presiden Prabowo Subianto) sudah kasih lampu hijau, jadi setahun, jadi 100%, serius,” tutur Airlangga.