
Bandung –
Rencana rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkot Bandung digulirkan Wali Kota Muhammad Farhan. Namun Farhan diwanti-wanti untuk pilih-pilih dalam menegaskan pejabat karena rotasi mutasi dijalankan tanpa open bidding.
Hal itu diungkapkan Koordinator Forum Antikorupsi Bandung Mulyawan. Dia menganggap adanya pengisian jabatan tinggi tanpa open bidding mempunyai potensi membuat praktek perdagangan jabatan.
Baca juga: 6 Jabatan Strategis Kosong, Pemkot Bandung Percepat Proses Rotasi-Mutasi |
“Rotasi mutasi mesti dijalankan secara ketat dan selektif, utamanya bagi pejabat yang telah terlalu usang mengatur pos vital,” ucapnya, Selasa (11/3/2025).
“Idealnya, Wali Kota terpilih wajib pilih-pilih dan betul-betul menyaksikan dari banyak sekali aspek, utamanya dalam posisi tertentu,” imbuhnya.
Dia mengharapkan, rotasi mutasi yang mau dijalankan Farhan tidak hanya menjadi ajang balas budi atau kompromi politik, melainkan mesti berlandaskan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak pejabat yang mau diangkat.
“Pengangkatan pejabat tanpa seleksi ketat mempunyai potensi menghancurkan tatanan birokrasi, bikin korupsi terselubung, dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Dia juga menyinggung langkah Farhan yang menegaskan jalur mutasi penawaran khusus tanpa open bidding sebab dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Padahal menurutnya, jabatan setingkat kepala dinas dan sekda merupakan posisi strategis yang menegaskan arah pelayanan publik di Kota Bandung.
“Kini mata publik tertuju pada Wali Kota Farhan, apakah ia akan berani bersih-bersih pejabat berurusan atau justru mengukuhkan praktik usang yang sarat kepentingan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bakal menjalankan rotasi mutasi jabatan untuk mengisi kekosongan di enam jabatan tinggi setingkat kepala dinas hingga Sekda.
Baca juga: Kata DPRD soal Pengisian 6 Jabatan Tinggi Pemkot Bandung yang Kosong |
Enam jabatan itu yaitu Sekda Kota Bandung, Staf Ahli Wali Kota bidang Pembangunan Ekonomi Keuangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri serta Kepala Dinas Pendidikan.
“Ada enam (jabatan) yang kosong akan mulai diisi, itu didahulukan. Dari Kadis hingga Sekda, kan (sekarang) Sekda Pj (Penjabat),” kata Farhan, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, proses pengisian jabatan tersebut tidak akan dijalankan lewat proses open bidding alias seleksi terbuka. Farhan menyampaikan pengisian dijalankan dengan proses rotasi mutasi maupun penawaran khusus jabatan.
“Akan mulai diisi, tidak perlu (open) bidding lagi dari luar,” singkatnya.