
Sukabumi –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyodorkan komitmennya dalam menemani regulasi kawasan dengan menggelar rapat paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025.
Agenda utama dalam rapat tersebut merupakan penyampaian nota pengirim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca juga: Renovasi Ruang Inap RSUD Syamsudin Sukabumi Telan Anggaran Rp 9 M |
Rapat paripurna yang digelar di ruang utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (10/4/2025) ini dipimpin pribadi Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali. Ia didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, dan didatangi jajaran anggota dewan, elemen Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.
Ketua DPRD Budi Azhar menegaskan, pentingnya penguatan regulasi yang selaras dengan hukum nasional, tetapi tetap berpihak pada keadaan dan keperluan penduduk Kabupaten Sukabumi.
“DPRD siap membahas secara mendalam Raperda ini mudah-mudahan menciptakan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan perintah pusat, tetapi juga memberi faedah konkret bagi warga,” tegas Budi Azhar dalam sambutannya.
Nota pengirim Raperda disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE. Ia menerangkan bahwa pergantian dijalankan selaku respons kepada regulasi nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah.
“Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka korelasi keuangan antara pemerintah sentra dan pemerintah daerah,” kata Andreas dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menyodorkan bahwa Raperda ini disusun selaku tindak lanjut atas penilaian dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Beberapa modifikasi yang dianjurkan antara lain:
Penerapan single tarif PBB-P2 untuk memudahkan dan mengembangkan transparansi;
Penyesuaian batas-batas peredaran jerih payah PBJT makanan/minuman, guna mendukung UMKM;
Klasifikasi tarif PBJT tenaga listrik menurut daya
Penghapusan dan modifikasi hukum tumpang tindih, serta variabel retribusi yang lebih efisien;
Pencabutan Perda yang tidak relevan, tergolong Perda Nomor 3 Tahun 2016;
Penyesuaian rincian retribusi jasa umum, usaha, dan perizinan tertentu.
Andreas juga memastikan pentingnya revisi ini mudah-mudahan tidak mengusik fiskal daerah.
Baca juga: Ragam Reaksi Usai Kelakuan Bejat Dokter Priguna Terbongkar |
“Sebagaimana kita pahami bersama, sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib menjalankan pergantian dalam rentang waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penilaian dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Keterlambatan dalam merevisi sanggup berakibat pada hukuman berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan,” ucap Andreas.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap mudah-mudahan DPRD sanggup menerima dan secepatnya membahas Raperda tersebut demi optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi serta perkembangan pembangunan daerah.