
Palembang –
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda buka bunyi usai ditetapkan selaku tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Ia ditetapkan tersangka dalam permasalahan prasangka tindak kriminal korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Fitri mengungkapkan bahwa dana hibah telah diperiksa oleh BPK. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam hal tersebut. Menurutnya pula, BPBD tidak ada dana hibah.
“Tolong dicatat ya, dana hibah telah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD, tidak ada dana hibah,” ungkap Fitri, Selasa (8/4/2025).
Pernyataan Fitrianti atau biasa disapa Finda itu membantah tuduhan jaksa yang menyebut adanya kerugian negara dalam permasalahan tersebut. Sebab, Finda dan suaminya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya ditetapkan tersangka dari status sebelumnya selaku saksi menurut hasil penyidikan yang intensif oleh Kejari Palembang.
“Kami memastikan bahwa setiap proses berlangsung sesuai koridor aturan dan asas praduga tak bersalah,” kata Hutamrin, Kajari Palembang, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Peran Fitrianti Agustinda dan Suami dalam Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
Menurut Hutamrin, permasalahan prasangka korupsi ini bermula dari prasangka penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang disangka tidak cocok dengan ketentuan dan menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.
“Bahwa kedua tersangka memiliki tugas aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak cocok dengan peruntukannya,” kata dia.
Atas permasalahan tersebut, Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Merdeka.
Baca juga: Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan 20 Hari di Lapas Berbeda |
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin eks Wali Kota itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Selasa (8/4) lalu dari mulai sekitar pukul 13.00-22.30 WIB. Fitrianti ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitanya kala menjabat Ketua PMI Palembang periode 2019-2024.
Selain itu, penyidik juga menetapkan suami Fitrianti, Dedi Siprianto (DS) sebagai tersangka lainnya lewat jabatan Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.