
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan peraturan perihal insentif untuk kendaraan beroda empat hybrid. Kendaraan ramah lingkungan itu akan mendapat insentif pajak pemasaran atas barang glamor ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Insentif pajak pemasaran atas barang glamor ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) dikelola dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 wacana Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan sejak 4 Februari 2025.
Baca juga: Sah! Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Aturannya |
Dalam hukum itu dijelaskan, tiga jenis kendaraan beroda empat hybrid yang berisikan kendaraan beroda empat full hybrid, mild hybrid dan plug-in hybrid sanggup mendapat insentif dari pemerintah. PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan beroda empat hybrid merupakan sebesar 3 persen. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga dengan Masa Pajak Desember 2025.
Lampiran PMK No. 12 Tahun 2025 mencantumkan teladan perkiraan pemotongan PPnBM untuk kendaraan beroda empat hybrid. Contohnya, pabrikan PT X mengerjakan penyerahan terhadap PT Y berupa kendaraan bermotor roda empat full hybrid dengan konsumsi materi bakar 24 kilometer per liter dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc. Harga Jual kendaraan tersebut merupakan sebesar Rp 300.000.000. PT X sudah ditetapkan selaku perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dan jenis kendaraan tersebut sudah ditetapkan selaku kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah.
Penyerahan LCEV tertentu dari pabrikan PT X terhadap PT Y sanggup mempergunakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah menurut Peraturan Menteri Keuangan ini yakni sebesar 3% dari Harga Jual.
Kendaraan roda empat full hybrid yang diserahkan oleh pabrikan PT X tergolong golongan barang kena pajak yang tergolong glamor berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 40% dari Harga Jual.
Baca juga: Dapat Diskon Pajak, Harga Innova Zenix dan Yaris Cross Hybrid Turun Segini |
Penghitungan PPnBM:
a. Harga Jual : Rp 300.000.000
b. PPN Terutang : (Tarif PPN x Harga Jual) = 12% x Rp300.000.000 = Rp 36.000.000
c. PPnBM Terutang : (Tarif PPnBM x (DPP PPnBM x Harga Jual)) = 15% x (40% x Rp300.000.000) = 15% x Rp120.000.000 = Rp18.000.000
d. PPnBM DTP : (Besaran PPnBM DTP x Harga Jual) = 3% x Rp 300.000.000,00 = Rp 9.000.000
e. PPnBM : (PPnBM Terutang – PPnBM DTP) = Rp18.000.000 – Rp9.000.000 = Rp 9.000.000
f. Harga pemasaran oleh pabrikan : (Harga Jual + PPN Terutang + PPnBM) = Rp 300.000.000 + Rp3 6.000.000 + Rp 9.000.000 = Rp345.000.000.
Dari simulasi di atas, kendaraan beroda empat hybrid yang sebelumnya dikenakan PPnBM sebesar Rp 18 juta, alasannya merupakan mendapat insentif maka PPnBM yang mesti dibayarkan cuma Rp 9 juta. Artinya, harga kendaraan beroda empat tersebut akan ada penghematan sebesar Rp 9 juta.