
Jakarta –
Pemerintah terus memberantas judi online di Indonesia. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, rekening yang terindikasi judi online pribadi diblokir.
“Kami selama ini semua informasi perihal rekening yang dicurigai (terlibat judi online) pribadi dilaksanakan pemblokiran,” ujar Mahendra di Jakarta, Senin kemarin.
Terlebih OJK bareng anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah menjalankan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).
Menurut Mahendra, kehadiran Anti-Scam Centre bakal mempercepat pencarian kepada rekening yang terlibat aktivitas judi online. Mahendra memastikan bahwa OJK siap menolong pemerintah menangani kendala judi online.
“Tapi kini juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami laksanakan dengan Anti-Scam Centre bahwa hal itu juga akan dapat lebih singkat dan menyeluruh proses penelusurannya. Makara kami mendukung sarat pastinya proses untuk pemerintah membasmi atau menangani kendala judi online,” ujar Mahendra.
Baca juga: Gitar Buatan Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Global |
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi yang digunakan untuk bermain judi online kian kecil. Tetapi jumlahnya apabila diakumulasi kian besar.
“Fakta yang terjadi di saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online kian kecil, tetapi jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online kian besar,” terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ivan dalam informasi tertulis, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran duit terkait judi online meraih Rp 327 triliun. Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya meraih Rp 110 triliun.
Hal yang lebih memprihatinkan merupakan sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar.