
Jakarta – Pemerintah Indonesia sukses memulangkan warga negara Indonesia (WNI) atas nama HMM dari bahaya eksekusi mati di Arab Saudi. Kini HMM telah kembali ke Tanah Air.
“Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) sukses memulangkan warga negara Indonesia (WNI) atas nama HMM dari bahaya eksekusi mati di Arab Saudi,” demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri, dikutip dari situs Kemlu, Senin, (2/12/2024).
WNI tersebut di saat ini telah dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024. Saat ini juga HMM telah kembali ke tempat asal di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024.
Pemulangan WNI tersebut ke tanah air dengan pendampingan dari Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
Kasus itu bermula sejak HMM ditahan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut eksekusi mati had ghilah oleh jaksa penuntut lazim pada 2009 akhir tindak kriminal pembunuhan kepada suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah telah mengerjakan serangkaian upaya penanganan problem baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi bagi menanggulangi hal tersebut.
KJRI Jeddah mengerjakan pendampingan kepada HMM selama proses penyidikan (enam kali) dan proses persidangan (tiga belas kali). Selama berjalan proses hukum, HMM turut didampingi oleh penasihat aturan dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah.
Selain itu, KJRI Jeddah juga telah mengupayakan tuntutan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan tuntutan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.
Beberapa upaya yang yang lain yg diupayakan oleh KJRI Jeddah yakni mengerjakan kunjungan secara bersiklus ke HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.
KJRI Jeddah juga mengerjakan pendekatan kepada andal waris korban, baik secara pribadi maupun lewat Forum Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan kepada kantor Gubernur Makkah dalam rangka tuntutan mediasi dengan andal waris korban.
Serangkaian upaya tersebut sukses menurunkan tuntutan aturan menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat. HMM sekarang telah final menjalani masa eksekusi penjara selama lima belas tahun dan menyanggupi tuntutan diyat sebesar SAR 400.000, dengan pertolongan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang secara keseluruhan membayarkan diyat tersebut.
Diketahui, sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri sudah mengupayakan pembebasan sebanyak 26 WNI yang sebelumnya terancam eksekusi mati. Meski demikian, jumlah WNI terlibat problem dengan bahaya eksekusi mati bertambah sebanyak 20 orang.
Hingga di saat ini, tercatat sebanyak 155 problem eksekusi mati yg sedang dikerjakan oleh Pemerintah Indonesia, secara lazim dikuasai di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri mengimbau gampang-mudahan semua WNI di mancanegara buat tetap mematuhi peraturan negara lokal di mana pun mereka berada dan menyingkir dari tindak kriminal maupun perdata, baik yg dijalankan secara disengaja maupun yg tak disengaja.